KATA PENGANTAR
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
Puji syukur penulis ucapkan
kehadirat Allah Subhanahu wata’ala yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya
dalam menjalankan kehidupan ini sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan
skripsi ini, guna memenuhi persyaratan memperoleh gelar sarjana S1 Program
Studi Hukum Perdata Islam dengan judul skripsi: STUDI
PERBANDINGAN TENTANG HUBUNGAN HIBAH DENGAN
KEWARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
Slawat dan salam untuk baginda Rasulullah
SAW yang telah meninggalkan dua pedoman hidup, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits
agar umatnya tidak terjerumus kedalam jurang kehinaan dan dosa.
Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan skripsi ini, penulis banyak mengalami kesulitan. Namun berkat rahmad
dan hidayah dari Allah SWT serta bantuan dari berbagai pihak, penulis dapat
menyelesaikan skripsi ini. Oleh karena itu penulis mengucapkan terimakasih
kepada:
1.
Ayahanda
(Zulkarmi) dan Ibunda (Sardaini) yang tercinta yang tidak putus-putusnya
mendo’akan dan memberikan bantuan baik spiritual maupun materi sehingga Penulis
mampu menyelesaikan penulisan skripsi ini.
2.
Bapak
Prof. Dr. H. Hasan Zaini, M.A, sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Batusangkar.
3.
Bapak
Drs. Syamsuir, M.Ag, sebagai Ketua Jurusan Syari’ah yang telah memberikan
arahan sehingga penulis bisa menyelesaikan skripsi ini.
4.
Ibu
Dra. Sri Yunarti, M.Ag, sebagai Ketua Program Studi Hukum Perdata Islam yang
telah memberikan solusi dan saran kepada penulis.
5.
Ibu
Dra. Elimartati, M.Ag, sebagai pembimbing I dan Ibu Hidayati Fitri, S.Ag.,
M.Hum, sebagai pembimbing II yang telah meluangkan waktu, mengarahkan dan
memberikan masukan sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
6.
Bapak
Zulkifli S.Ag., M.H.I, sebagai dosen pembimbing akademik yang telah memberikan
motivasi dan semangat sehingga penulis dapat menyelesaikan perkuliahan dan
penulisan skripsi ini.
7.
Bapak/Ibu
dosen STAIN Batusangkar yang telah mencurahkan berbagai dimensi ilmu
pengetahuan agama dan umum kepada penulis sehinggapenulis dapat menyelesaikan
skripsi ini.
8.
Bapak
dan Ibu yang bertugas di perpustakaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Batusangkar yang telah memberikan izin meminjam buku-buku bagi penulis untuk
menyelesaikan skripsi ini.
9.
Para
sahabat Penulis Prokram studi Hukum Perdata Islam yang senasib dan seperjuangan
dengan penulis BP. 2007.
Penulis
berdo’a semoga segala bantuan dan pertolongan yang diberikan dapat menjadi amal
ibadah di sisi Allah SWT dan dibalasi dengan pahala yang berlipat ganda, amien
ya rabbal ‘alamiin.
Akhirnya Penulis menyadari bahwa skripsi
ini belum sempurna. Oleh karena itu penulis mengharapkan masukan dan kritikan
yang bersifat membangun demi kesempurnaan skripsi ini.
Batusangkar, 6 Januari 2012
Penulis
MUHAMMAD NASRI
NIM. 217 030
0 komentar:
Posting Komentar