BAB II
PEMBAHASAN
HALAL HARAM DAN SYUBHAT
A.
Kriteria Halal, Haram, dan Syubhat
عَنْ اَبِيْ عَبْدُ اللهِ انُعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيً اللهُ عنهما قَالَ
:سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ يَقُوْلُ: اِنَّ الْحَلَالُ
بَيِّنُ وَاِنَّ الْحَرَامُ بَيِّنُ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتُ لَايَعْلَمُهُنَّ
كَثِيْرُ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ
وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ قَرَاعِى يَرْعِ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ اَنْ يُوَاقِعَهُ
اَلاَ وَاِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى اَلَا اِنَّ حِمَى الله مَحَارِمُهُ اَلَا وَاِنَّ
فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً اِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَاِذًا فَسَدَتْ
فَسَدَ لْجَسَدُ كُلُّهُ اَلَا وَهْيَ الْقَلْبُ[1]
Artinya,
An-Nu’man
bin Basyir r.a berkata: saya telah mendengar rasulullah SAW bersabda: yang
halal sudah jelas demikia pula yang haram sudah terang, dan diantara keduanya
ada hal yang samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang
menghindari syubhat, selamat agama dan kehormatannya, dan siapa yang terjerumus
dalam syubhat bagaikan penggembala yang menggembala disekitar tempat terlarang,
mungkin masuk dalam tempat larangan itu. ingatlah tiap raja menentukan
tempat-tempat terlarang, ngatlah bahwa larangan Allah diatas bumi ini ialah yang diharamkan, ingatlah
bahwa dalam jasad manusia ada sepotong daging (darah beku) jika baik maka
baiklah semua jasadnya, dan bila rusak maka rusaklah seluruh badanya. ingatlah,
itlah hati (jantung).
Penjelasan Hadits
Kata halal (حلال)
berasal dari lafadz hall(حل)
yang artinya “lepas” atau tidak terikat, sedangkan menurut istilah halal adalah
sesuatu yang boleh dikerjakan, syari’at membenarkan dan orang yang melakukannya
tidak dikenai sanksi dari Allah SWT. [2]
Yang halal itu
sudah jelas dan yang haram itu sudah terang. menurut potongan hadits tersebut
ada tiga hukum yang terdapat didalamnya:
Yang pertama, shahih atau benar adanya sesuat itu adakalanya
dituntut untuk melakukannya dan dilarang untuk meninggalkannya dan ditutut
untuk meninggalkannya dan diwajibkan untuk melakukannya.
Arti halal atau haram yang jelas itu adalah tidak
dibutuhkan lagi penjelasannya dan semua orang sudah tahu akan hal itu.
Sedangkan syubhat adalah tidak diketahui apakah ia itu halal atau haram dan
seharusnya dijauhi, karena jika terdapat dalam satu perkara itu ia ternyata
haram maka kita akan terhindar dari mengikuti hal yang haram tersebut.[3]
Sedangkan kata haram secara lughah berarti
مَا
اُشْعِرَ بِا لْعُقُوْبَةِ عَلَى فِعْلِهِ
"Sesuatu yang lebih banyak kerusakannya kadang-kadang digunakan
dalam arti larangan."
Sedangkan menurut istilah hukum haram adalah:
مَا
طَلَبَ الشُّارِعُ اْلكَفَّ فِعْلَهُ طَلَبًا حَتْمًا
“Apa yang dituntut
oleh syara’ untuk tidak dapat melakukannya dengan keras”
Ayat yang terkait dengan krieriteria
halal adalah terdapat dalam surat al-baqarah ayat 172:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$Î) crßç7÷ès? ÇÊÐËÈ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik
yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar
kepada-Nya kamu menyembah.
Ayat yang terkait dengan kriteria haram adalah
terdapat dalam surat al-baqarah ayat 173:
$yJ¯RÎ)
tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur
zNóss9ur ÍÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/
ÎötóÏ9 «!$# (
Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/
wur 7$tã
Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4
¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî
íOÏm§
ÇÊÐÌÈ
“Sesungguhnya Allah Hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
ûïÏ%©!$#
cqãèÎ7Ft tAqߧ9$#
¢ÓÉ<¨Z9$# ¥_ÍhGW{$# Ï%©!$# ¼çmtRrßÅgs
$¹/qçGõ3tB
öNèdyYÏã Îû Ïp1uöqG9$#
È@ÅgUM}$#ur
NèdããBù't Å$rã÷èyJø9$$Î/ öNßg8pk÷]tur Ç`tã
Ìx6YßJø9$# @Ïtäur
ÞOßgs9
ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøn=tæ
y]Í´¯»t6yø9$#
ßìÒtur
öNßg÷Ztã
öNèduñÀÎ)
@»n=øñF{$#ur ÓÉL©9$# ôMtR%x. óOÎgøn=tæ
4 úïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä
¾ÏmÎ/ çnrâ¨tãur çnrã|ÁtRur (#qãèt7¨?$#ur uqZ9$#
üÏ%©!$#
tAÌRé& ÿ¼çmyètB
y7Í´¯»s9'ré& ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÎÐÈ
“orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya)
mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan
yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.”
Beberapa hal yang menunjukkan sesuatu
dikategorikan perbuatan haram, adalah[4]:
1. Tuntutan yang langsung menggunakan lafadz tahri, dan yang seakar dengannya:
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ اُمَّهَتُكُمْ
Artinya,
Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu..... (QS. An-Nisa’ (4) 23)
2. Shighat An-Nahyi (lafadz nahyi) karena nahyi itu memfaidakan keharaman.
.... وَلَا تَقْرَبُوا اْلفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَمَا بَطَنَ.....
Artinya,
...Janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi.....
(QS. Al-An’am (6) 151)
3. Tuntutan untuk menjauhi suatu perbuatan
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
“ Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
4.
Lafal la tahillu yang berarti
tidak dihalalkan
bÎ*sù
$ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s!
.`ÏB
ß÷èt/
4Ó®Lym
yxÅ3Ys? %¹`÷ry
¼çnuöxî
“Kemudian jika si suami
mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal
baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. “
4. Sesuatu yang dibarengi dengan ancaman hukuman, baik didunia atau
diakhirat, maupun dunia dan akhirat sekaligus.
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$#
§NèO
óOs9
(#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù
tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_
wur
(#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky
#Yt/r& 4
y7Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$#
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang
fasik.”
5. Setiap lafadz yang menunjukkan pengingkaran terhadap suatu pekerjaan
dengan pengingkaran yang amat ditekankan. Seperti ungkapan, Allah marah ( غضب
الله), Allah melaknat (لعن
الله ), dan Allah memerangi (حرب
الله ).
Haram ini terbagi kepada beberapa bagian,
yaitu:[5]
Haram Lidzatihi
Haram lidzatihi adalah suatu yang telah
diharamkan sejak semula atau suatu keharaman langsung dan sejak semula
ditentukan Syar’i bahwa hal itu haram. Seperti zina, memakan bangkai, babi,
darah, dll.
Haram Lighairihi
Haram lighairihi adalah suatu haram yang
dahulunya oleh syara’ hukumnya wajib atau sunnah atau mubah karena ada sesuatu
hal yang baru sehingga perbuatan itu diharamkan sebab mengandung mudharat bagi
manusia. dengan kata lain, sesuatu yang pada mulanya disyari’atkan tapi karena dibarengi
oleh sesuatu yang mengandung atau bersifat mudharat, maka ia berubah menjadi
aram, keharamannya ini disebabkan oleh mudharat tersebut.
Haram Al-Mu’ayyan
Haram al-mu’ayyan adalah mayoritas yang diharamkan berdasarkan
larangan syar’i dan dikenakan sanksi hukum bagi pelakunya. contoh membunuh,
durhaka kepada ibu bapak, dan menyembah kepada selain Allah SWT.
Haram Al-Mukhayyar
Haram al-mukhayyar adalah keharaman yang
ditentukan oleh syar’i pada salah satu diantara dua hal saja, apabila
dikerjakan yang satu maka yang lainnya menjadi haram.
Halal dan haram diibaratkan dua hal yang sangat berlawanan yang
sudah jelas ketentuannya didalam
al-Qur’an bahwa segala sesuatu yang haram sangatlah dilarang untuk
diperbuat, sedangkan yang halal dari segi apapun boleh dilakukan. Sementara itu
syubhat yang berarti samar atau tidak jelas halal atau haramnya maka hal ini
lebih baik untuk ditinggalkan.
Meninggalkan syubhat adalah wujud sikap wara’. Sikap ini direalisasikan dengan tidak
bermuamalah bersama orang yang hartanya mengandung syubhat, atau bercampur
dengan riba, atau terlalu banyak mengandung nsur mubah sehingga meninggalkannya
lebih utama.
Tapi, jika sampai pada derjat was-was terhadap sesuatu yang belum
jelas, maka hal ini tidak termasuk kepada syubhat (wujud sikap wara’), sebab
was-was adalah keraguan yang dihembuskan oleh syaitan. Contohnya, seseorang
tidak mau menikahi wanita yang tinggal disuatu negri yang cukup luas dengan
alasan karena khawatir kalau-kalau ia menikahi wanita yang haram dinikahi.
Contoh ini tidak termasuk wujud sikap wara’ tetapi ini adalah was-was yang
dihembuskan oleh syaitan.
Perkara syubhat itu ada bermacam-macam, Ibnu Mundzir membaginya
menjadi tiga bagian, yaitu:
a.
Sesuatu yang diketahui oleh orang-orang sebagai barang haram, kemudian
diragukan apakah ia masih tetap haram atau sudah halal. Maka hal ini tidak
boleh lansung dianggap halal, kecuali jika sudah diyakini.
wóur (#qè=à2ù's? $£JÏB óOs9 Ìx.õã ÞOó$# «!$# Ïmøn=tã ¼çm¯RÎ)ur ×,ó¡Ïÿs9 3 ¨bÎ)ur úüÏÜ»u¤±9$# tbqãmqãs9 #n<Î)
OÎgͬ!$uÏ9÷rr& öNä.qä9Ï»yfãÏ9 ( ÷bÎ)ur öNèdqßJçG÷èsÛr& öNä3¯RÎ) tbqä.Îô³çRmQ ÇÊËÊÈ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang
yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu
adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada
kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya
kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”.
b.
Kebalikannya, yaitu perkara yang halal kemudian ada keraguan bahwa ia
menjadi haram.
c.
Sesuatu yang kehalalan dan keharamannya diragukan dengan tingkatan
yang sama dan yang lebih utama adalah meninggalkannya.
B.
Meninggalkan Hal-Hal yang Meragukan
حَدَّثَنَا اَبُوْ
مُوْسَ اْلَانْصَارِيْ حَدَّثَنَا عَبْدُالله بْنِ اِدْرِيْسِ حَدَّثَنَا شُعْبَةٌ
عَنْ بُرَيْدِ بْنِ اَبِيْ مَرْيَمْ عَنْ اَبِي الْحَوْرَاءِ السَّعِدِيِ قَالَ: قُلْتُ
لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِي: مَا حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم؟
قاَلَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللِه صَلَى الله عَلَيِهِ وَسَلَّمْ (دَعْمَا يَرِيْبُكَ
اِلَى مَا لَا يَرِيْبَكَ فَاِ نَّ الصِّدْقَ طُمَأْ نِيْنَةٌ وَاِنَّ اْلكَذِبَ رِيْبَةُ)
[6]
Artinya,
Hadatsana
Abu Musa Al-Anshari hadatsana Abdullah ibn Idris hadatsana sya’bah dari barid
ibn Abi Maryam dari Abi Alhauri Assa’idi dia berkata: aku berkata kepada Hasan
bin ‘Ali apa yang engkau hafal dari Rasulullah SAW, Hasan menjawab aku telah
menghafal dari Rasulullah hadits: tinggalkanlah apa yang meragukan engkau
kepada apa yang tidak meragukan engkau. Sesungguhnya kebenaran ialah kedamaian
dan sesung
guhnya
kebohongan adalah kegelisahan.
Hadits ini berkaitan dengan hadits
sebelumnya yaitu perkara halal, haram dan syubhat. Hadits ini berisi tentang prinsip
yang dipesankan oleh Rasulullah SAW agar meninggalkan sikap keragu-raguan dan
memilih hal yang pasti dan meyakinkan. Secara konsisten hal ini ditarpkan dalam
berbagai sisi kehidupan agar memberikan rasa keyakinan dan ketentraman jiwa
baik bagi jiwa kita maupun jiwa orang lain, karena segala sesuatunya berjalan
diatas sikap kejelasan dan kepastian bukan dalam keragu-raguan.
Dalam hadits dikatakan (دعما يريبك ) yaitu jauhi atau tinggalkan apa yang
engkau ragukan kepada apa yang tidak engaku keragui. Al Turbusy mengatakan
“jauhilah dua hal yang terbolak balik menjadikan engkau ragu terhadapnya kepada
yang tidak engkau keragui sama sekali. Maksudnya adalah tinggalkan apa yang
engkau keragui baik perkataan maupun perbuatan yang mana hal tersebut belum jelas
apakah ia sesuai dengan aturan, apakah ia sunnah atau bid’ah . dan berpaling
pada apa yang tidak engkau keragui, tujuannya adalah agar seorang mukallaf membangun
setiap prilaku dan perkstssnnya diatas apa-apa yang telah benar-benar ia yakini
dan sesuai dengan penerangan dari agamanya.
Fainnassidqa Tuma’ninah (فان الصدق تمانينة)yang artinya sesungguhnya kebenaran adalah
kedamaian dengan arti kata apabila kita melakukan perbuatan yang halal, memakan
makanan yang halal dan meninggalkan segala yang haram maka hidup kita pasti
akan terasa damai.
Wainnalkadziba riibah (وان الكذب ريبة) yang artinya kebohongan itu adalah
kegelisahan. Dengan arti kata jika kita melakukan perbuatan yang haram, memakan
makanan yang haram, maka hidup kita ini akan merasa kegelisahan sepanjang
waktu. Contohnya, jika kita melakukan korupsi, korupsi merupakan perbuatan yang
salah, dan hasil dari korupsi itu dimakan maka kita sama artinya memakan
makanan yang haram. Hidup kita pasti tidak akan merasa nyaman, selalu
dirundungi kegelisahan, karena kita telah melakukan perbuatan yang haram,
perbuatan yang dilarang oleh agama.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Kata Pengantar
Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah
SWT yang telah senantiasa mencurahkan rahmat dan karunia-Nyakepada kita bersama
sehingga dengan rahmat dan karunia itulah pemakalah dapat menyelesaikan makalah
ini dengan latar belakang permasalahan halal, haram, dan syubhat. Salawat dan
salam tak lupa pula kita sanjungkan kehadirat Nabi Muhammad SAW yang telah
membawa umatnya dari zaman jahilliyah atau zaman kebodohan hingga zaman yang
cerdas dan penuh ilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan pada saat sekarang
ini.
Dalam pembuatan makalah ini pemakala banyak
menemukan kesulitan, hal ini disebabkan oleh keterbatasan ilmu pemakalah. Namun
berkat rahmat Allah SWT dan bantuan dari berbagai pihak dan berbagai buku
sumber sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini.
B.
Latar belakang
Halal, Haram, dan Syubhat merupakan suatu
hal yang telah ada dan ditentukan dalam nash al-Qur’an. Yang halal merupakan
suatu hal yang boleh dikerjakan, yang haram merupakan suatu larangan dalam nash
al-Qur’an, sedangkan yang syubhat merupakan keraguan apakah hal itu merupakan
haram hukumnya atau halalkah hukumnya.
C.
Ruang Lingkup
1. Kriteria halal, haram, dan syubhat
2. Meninggalkan hal-hal yang meragukan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Halal merupakan suatu hal yang
diperbolehkan menurut nash al-Qur’an untuk dilakukan dalam segi apapun. Dengan
arti kata, syari’at membenarkan dan orang yang melakukannya tidak dikenai
sanksi dari Allah SWT.
Haram merupakan suatu hal yang dilarang dalam
nash al-Qur’an karena suatu hal tersebut lebi banyak kerusakannya dan mengandung
mudharat bagi orang yang melakukannya. Barang siapa yang melakukan hal yang
dilarang tersebut (haram) maka akan dikenai sanksi dari Allah SWT.
Sedangkan syubhat merupakan keraguan
terhadap hukum suatu hal, apakah hal itu hukumnya halal ataukah haram. Maka hal
ini diupayakan lebih baik untuk ditinggalkan.
Perkara syubhat itu ada tiga macam, yaitu:
a.
Sesuatu yang diketahui oleh orang-orang sebagai barang haram,
kemudian diragukan apakah ia masih tetap haram atau sudah halal. Maka hal ini
tidak boleh lansung dianggap halal, kecuali jika sudah diyakini.
b.
kebalikannya, yaitu perkara yang halal kemudian ada keraguan bahwa
ia menjadi haram.
c.
Sesuatu yang kehalalan dan keharamannya diragukan dengan tingkatan
yang sama dan yang lebih utama adalah meninggalkannya.
B.
Saran
Demikianlah makalah haidts II tentang
halal, haram, dan syubhat dari penulis. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka oleh sebab
itu, penulis mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca demi meningkatkan dan
menyempurnakan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Jumantoro, Totok, Kamus Ilmu Ushul Fiqh, Bumi Aksara, Jakarta, 2009
Luluk
Wal Marjan Juz 2 Kitab Shadaqoh Bab Halal Dan Subhat Hal 153
Mubarok, Jaih, Fiqih Kontemporer, CV
Pustaka Setia, Bandung, 2003
Mu’jam
Mufaras juz 3. Lafazh Shadaqoh hal 284 terdapat dalam Sunan Tirmidzi Kitab
Sifat Al Qiyamah Bab Ta Hal 125
Mu’jam Mufaras, Juz 3. Lafazh Waman Waqoa fi Syubuhat, Hal. 64 terdapat dalam shahih
bukhari juz awal bab fadli manistabro
lidinihi hal 19
Sunan Tirmidzi, Kitab Sifat Alqiyamah bab Ta hal 125 hadits 2526
Shahih Bukhari, Juz Awal BAB Fadli Manistabro Lidinihi hal 19
shahih
Bukhari, kitabul buyu’un bab Halal
Haram dan Syubhat
0 komentar:
Posting Komentar