Jumat, 03 Januari 2014

HALAL HARAM DAN SYUBHAT

BAB II
PEMBAHASAN
                                             HALAL HARAM DAN SYUBHAT
A.    Kriteria Halal, Haram, dan Syubhat
عَنْ اَبِيْ عَبْدُ اللهِ انُعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيً اللهُ عنهما قَالَ :سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ يَقُوْلُ: اِنَّ الْحَلَالُ بَيِّنُ وَاِنَّ الْحَرَامُ بَيِّنُ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتُ لَايَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرُ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ قَرَاعِى يَرْعِ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ اَنْ يُوَاقِعَهُ اَلاَ وَاِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى اَلَا اِنَّ حِمَى الله مَحَارِمُهُ اَلَا وَاِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً اِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَاِذًا فَسَدَتْ فَسَدَ لْجَسَدُ كُلُّهُ اَلَا وَهْيَ الْقَلْبُ[1]
Artinya,
An-Nu’man bin Basyir r.a berkata: saya telah mendengar rasulullah SAW bersabda: yang halal sudah jelas demikia pula yang haram sudah terang, dan diantara keduanya ada hal yang samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menghindari syubhat, selamat agama dan kehormatannya, dan siapa yang terjerumus dalam syubhat bagaikan penggembala yang menggembala disekitar tempat terlarang, mungkin masuk dalam tempat larangan itu. ingatlah tiap raja menentukan tempat-tempat terlarang, ngatlah bahwa larangan Allah diatas  bumi ini ialah yang diharamkan, ingatlah bahwa dalam jasad manusia ada sepotong daging (darah beku) jika baik maka baiklah semua jasadnya, dan bila rusak maka rusaklah seluruh badanya. ingatlah, itlah hati (jantung).
              Penjelasan Hadits    
Kata halal (حلال) berasal dari lafadz hall(حل) yang artinya “lepas” atau tidak terikat, sedangkan menurut istilah halal adalah sesuatu yang boleh dikerjakan, syari’at membenarkan dan orang yang melakukannya tidak dikenai sanksi dari Allah SWT. [2]
            Yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah terang. menurut potongan hadits tersebut ada tiga hukum yang terdapat didalamnya:
Yang pertama, shahih atau benar adanya sesuat itu adakalanya dituntut untuk melakukannya dan dilarang untuk meninggalkannya dan ditutut untuk meninggalkannya dan diwajibkan untuk melakukannya.
            Arti halal atau haram yang jelas itu adalah tidak dibutuhkan lagi penjelasannya dan semua orang sudah tahu akan hal itu. Sedangkan syubhat adalah tidak diketahui apakah ia itu halal atau haram dan seharusnya dijauhi, karena jika terdapat dalam satu perkara itu ia ternyata haram maka kita akan terhindar dari mengikuti hal yang haram tersebut.[3]

Sedangkan kata haram secara lughah berarti
مَا اُشْعِرَ بِا لْعُقُوْبَةِ عَلَى فِعْلِهِ
 "Sesuatu yang lebih banyak kerusakannya kadang-kadang digunakan dalam arti larangan."

Sedangkan menurut istilah hukum haram adalah:
مَا طَلَبَ الشُّارِعُ اْلكَفَّ فِعْلَهُ طَلَبًا حَتْمًا
“Apa yang dituntut oleh syara’ untuk tidak dapat melakukannya dengan keras”
Ayat yang terkait dengan krieriteria halal adalah terdapat dalam surat al-baqarah ayat 172:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$­ƒÎ) šcrßç7÷ès? ÇÊÐËÈ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
Ayat yang terkait dengan kriteria haram adalah terdapat dalam surat al-baqarah ayat 173:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ
“Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


ûïÏ%©!$# šcqãèÎ7­Ftƒ tAqߧ9$# ¢ÓÉ<¨Z9$# ¥_ÍhGW{$# Ï%©!$# ¼çmtRrßÅgs $¹/qçGõ3tB öNèdyYÏã Îû Ïp1uöq­G9$# È@ÅgUM}$#ur NèdããBù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ öNßg8pk÷]tƒur Ç`tã ̍x6YßJø9$# @Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøŠn=tæ y]Í´¯»t6yø9$# ßìŸÒtƒur öNßg÷Ztã öNèduŽñÀÎ) Ÿ@»n=øñF{$#ur ÓÉL©9$# ôMtR%x. óOÎgøŠn=tæ 4 šúïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä ¾ÏmÎ/ çnrâ¨tãur çnrã|ÁtRur (#qãèt7¨?$#ur uqZ9$# üÏ%©!$# tAÌRé& ÿ¼çmyètB   y7Í´¯»s9'ré& ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÎÐÈ
“orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.”
Beberapa hal yang menunjukkan sesuatu dikategorikan perbuatan haram, adalah[4]:
1.      Tuntutan yang langsung menggunakan lafadz tahri, dan yang seakar dengannya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهَتُكُمْ
Artinya,
Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu..... (QS. An-Nisa’ (4) 23)

2.      Shighat An-Nahyi (lafadz nahyi) karena nahyi itu memfaidakan keharaman.
.... وَلَا تَقْرَبُوا اْلفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ.....
 Artinya,
...Janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi..... (QS. Al-An’am (6) 151)
3.      Tuntutan untuk menjauhi suatu perbuatan
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
4.      Lafal la tahillu yang berarti tidak dihalalkan
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî  
         
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. “
4.      Sesuatu yang dibarengi dengan ancaman hukuman, baik didunia atau diakhirat, maupun dunia dan akhirat sekaligus.
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$#
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
5.      Setiap lafadz yang menunjukkan pengingkaran terhadap suatu pekerjaan dengan pengingkaran yang amat ditekankan. Seperti ungkapan, Allah marah ( غضب الله), Allah melaknat (لعن الله ), dan Allah memerangi (حرب الله ).

Haram ini terbagi kepada beberapa bagian, yaitu:[5]
Haram Lidzatihi  
Haram lidzatihi adalah suatu yang telah diharamkan sejak semula atau suatu keharaman langsung dan sejak semula ditentukan Syar’i bahwa hal itu haram. Seperti zina, memakan bangkai, babi, darah, dll.
Haram Lighairihi
Haram lighairihi adalah suatu haram yang dahulunya oleh syara’ hukumnya wajib atau sunnah atau mubah karena ada sesuatu hal yang baru sehingga perbuatan itu diharamkan sebab mengandung mudharat bagi manusia. dengan kata lain, sesuatu yang pada mulanya disyari’atkan tapi karena dibarengi oleh sesuatu yang mengandung atau bersifat mudharat, maka ia berubah menjadi aram, keharamannya ini disebabkan oleh mudharat tersebut.
Haram Al-Mu’ayyan
Haram al-mu’ayyan  adalah mayoritas yang diharamkan berdasarkan larangan syar’i dan dikenakan sanksi hukum bagi pelakunya. contoh membunuh, durhaka kepada ibu bapak, dan menyembah kepada selain Allah SWT.
Haram Al-Mukhayyar
Haram al-mukhayyar adalah keharaman yang ditentukan oleh syar’i pada salah satu diantara dua hal saja, apabila dikerjakan yang satu maka yang lainnya menjadi haram.
Halal dan haram diibaratkan dua hal yang sangat berlawanan yang sudah jelas ketentuannya didalam  al-Qur’an bahwa segala sesuatu yang haram sangatlah dilarang untuk diperbuat, sedangkan yang halal dari segi apapun boleh dilakukan. Sementara itu syubhat yang berarti samar atau tidak jelas halal atau haramnya maka hal ini lebih baik untuk ditinggalkan.
Meninggalkan syubhat adalah wujud sikap wara’.  Sikap ini direalisasikan dengan tidak bermuamalah bersama orang yang hartanya mengandung syubhat, atau bercampur dengan riba, atau terlalu banyak mengandung nsur mubah sehingga meninggalkannya lebih utama.
Tapi, jika sampai pada derjat was-was terhadap sesuatu yang belum jelas, maka hal ini tidak termasuk kepada syubhat (wujud sikap wara’), sebab was-was adalah keraguan yang dihembuskan oleh syaitan. Contohnya, seseorang tidak mau menikahi wanita yang tinggal disuatu negri yang cukup luas dengan alasan karena khawatir kalau-kalau ia menikahi wanita yang haram dinikahi. Contoh ini tidak termasuk wujud sikap wara’ tetapi ini adalah was-was yang dihembuskan oleh syaitan.
Perkara syubhat itu ada bermacam-macam, Ibnu Mundzir membaginya menjadi tiga bagian, yaitu:
a.       Sesuatu yang diketahui oleh orang-orang sebagai barang haram, kemudian diragukan apakah ia masih tetap haram atau sudah halal. Maka hal ini tidak boleh lansung dianggap halal, kecuali jika sudah diyakini.
Ÿwóur (#qè=à2ù's? $£JÏB óOs9 ̍x.õムÞOó$# «!$# Ïmøn=tã ¼çm¯RÎ)ur ×,ó¡Ïÿs9 3 ¨bÎ)ur šúüÏÜ»u¤±9$# tbqãmqãs9 #n<Î) OÎgͬ!$uÏ9÷rr& öNä.qä9Ï»yfãÏ9 ( ÷bÎ)ur öNèdqßJçG÷èsÛr& öNä3¯RÎ) tbqä.ÎŽô³çRmQ ÇÊËÊÈ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya,  Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”.
b.      Kebalikannya, yaitu perkara yang halal kemudian ada keraguan bahwa ia menjadi haram.
c.       Sesuatu yang kehalalan dan keharamannya diragukan dengan tingkatan yang sama dan yang lebih utama adalah meninggalkannya.

B.     Meninggalkan Hal-Hal yang Meragukan
حَدَّثَنَا اَبُوْ مُوْسَ اْلَانْصَارِيْ حَدَّثَنَا عَبْدُالله بْنِ اِدْرِيْسِ حَدَّثَنَا شُعْبَةٌ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ اَبِيْ مَرْيَمْ عَنْ اَبِي الْحَوْرَاءِ السَّعِدِيِ قَالَ: قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِي: مَا حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم؟ قاَلَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللِه صَلَى الله عَلَيِهِ وَسَلَّمْ (دَعْمَا يَرِيْبُكَ اِلَى مَا لَا يَرِيْبَكَ فَاِ نَّ الصِّدْقَ طُمَأْ نِيْنَةٌ وَاِنَّ اْلكَذِبَ رِيْبَةُ) [6]
Artinya,
Hadatsana Abu Musa Al-Anshari hadatsana Abdullah ibn Idris hadatsana sya’bah dari barid ibn Abi Maryam dari Abi Alhauri Assa’idi dia berkata: aku berkata kepada Hasan bin ‘Ali apa yang engkau hafal dari Rasulullah SAW, Hasan menjawab aku telah menghafal dari Rasulullah hadits: tinggalkanlah apa yang meragukan engkau kepada apa yang tidak meragukan engkau. Sesungguhnya kebenaran ialah kedamaian dan sesung                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         guhnya kebohongan adalah kegelisahan.
Hadits ini berkaitan dengan hadits sebelumnya yaitu perkara halal, haram dan syubhat. Hadits ini berisi tentang prinsip yang dipesankan oleh Rasulullah SAW agar meninggalkan sikap keragu-raguan dan memilih hal yang pasti dan meyakinkan. Secara konsisten hal ini ditarpkan dalam berbagai sisi kehidupan agar memberikan rasa keyakinan dan ketentraman jiwa baik bagi jiwa kita maupun jiwa orang lain, karena segala sesuatunya berjalan diatas sikap kejelasan dan kepastian bukan dalam keragu-raguan.
Dalam hadits dikatakan (دعما يريبك ) yaitu jauhi atau tinggalkan apa yang engkau ragukan kepada apa yang tidak engaku keragui. Al Turbusy mengatakan “jauhilah dua hal yang terbolak balik menjadikan engkau ragu terhadapnya kepada yang tidak engkau keragui sama sekali. Maksudnya adalah tinggalkan apa yang engkau keragui baik perkataan maupun perbuatan yang mana hal tersebut belum jelas apakah ia sesuai dengan aturan, apakah ia sunnah atau bid’ah . dan berpaling pada apa yang tidak engkau keragui, tujuannya adalah agar seorang mukallaf membangun setiap prilaku dan perkstssnnya diatas apa-apa yang telah benar-benar ia yakini dan sesuai dengan penerangan dari agamanya.
Fainnassidqa Tuma’ninah    (فان الصدق تمانينة)yang artinya sesungguhnya kebenaran adalah kedamaian dengan arti kata apabila kita melakukan perbuatan yang halal, memakan makanan yang halal dan meninggalkan segala yang haram maka hidup kita pasti akan terasa damai.
Wainnalkadziba riibah  (وان الكذب ريبة) yang artinya kebohongan itu adalah kegelisahan. Dengan arti kata jika kita melakukan perbuatan yang haram, memakan makanan yang haram, maka hidup kita ini akan merasa kegelisahan sepanjang waktu. Contohnya, jika kita melakukan korupsi, korupsi merupakan perbuatan yang salah, dan hasil dari korupsi itu dimakan maka kita sama artinya memakan makanan yang haram. Hidup kita pasti tidak akan merasa nyaman, selalu dirundungi kegelisahan, karena kita telah melakukan perbuatan yang haram, perbuatan yang dilarang oleh agama.









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Kata Pengantar
Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah senantiasa mencurahkan rahmat dan karunia-Nyakepada kita bersama sehingga dengan rahmat dan karunia itulah pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini dengan latar belakang permasalahan halal, haram, dan syubhat. Salawat dan salam tak lupa pula kita sanjungkan kehadirat Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman jahilliyah atau zaman kebodohan hingga zaman yang cerdas dan penuh ilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan pada saat sekarang ini.
Dalam pembuatan makalah ini pemakala banyak menemukan kesulitan, hal ini disebabkan oleh keterbatasan ilmu pemakalah. Namun berkat rahmat Allah SWT dan bantuan dari berbagai pihak dan berbagai buku sumber sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini.
B.     Latar belakang
Halal, Haram, dan Syubhat merupakan suatu hal yang telah ada dan ditentukan dalam nash al-Qur’an. Yang halal merupakan suatu hal yang boleh dikerjakan, yang haram merupakan suatu larangan dalam nash al-Qur’an, sedangkan yang syubhat merupakan keraguan apakah hal itu merupakan haram hukumnya atau halalkah hukumnya.
C.    Ruang Lingkup
1.      Kriteria halal, haram, dan syubhat
2.      Meninggalkan hal-hal yang meragukan




 


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Halal merupakan suatu hal yang diperbolehkan menurut nash al-Qur’an untuk dilakukan dalam segi apapun. Dengan arti kata, syari’at membenarkan dan orang yang melakukannya tidak dikenai sanksi dari Allah SWT.
Haram merupakan suatu hal yang dilarang dalam nash al-Qur’an karena suatu hal tersebut lebi banyak kerusakannya dan mengandung mudharat bagi orang yang melakukannya. Barang siapa yang melakukan hal yang dilarang tersebut (haram) maka akan dikenai sanksi dari Allah SWT.
Sedangkan syubhat merupakan keraguan terhadap hukum suatu hal, apakah hal itu hukumnya halal ataukah haram. Maka hal ini diupayakan lebih baik untuk ditinggalkan.
Perkara syubhat itu ada tiga macam, yaitu:
a.       Sesuatu yang diketahui oleh orang-orang sebagai barang haram, kemudian diragukan apakah ia masih tetap haram atau sudah halal. Maka hal ini tidak boleh lansung dianggap halal, kecuali jika sudah diyakini.
b.      kebalikannya, yaitu perkara yang halal kemudian ada keraguan bahwa ia menjadi haram.
c.       Sesuatu yang kehalalan dan keharamannya diragukan dengan tingkatan yang sama dan yang lebih utama adalah meninggalkannya.
B.     Saran
Demikianlah makalah haidts II tentang halal, haram, dan syubhat dari penulis. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca demi meningkatkan dan menyempurnakan makalah kami selanjutnya.


 


DAFTAR PUSTAKA
Jumantoro, Totok, Kamus Ilmu Ushul Fiqh, Bumi Aksara, Jakarta, 2009
Luluk Wal Marjan Juz 2 Kitab Shadaqoh Bab Halal Dan Subhat Hal 153
Mubarok, Jaih, Fiqih Kontemporer, CV Pustaka Setia, Bandung, 2003
Mu’jam Mufaras juz 3. Lafazh Shadaqoh hal 284 terdapat dalam Sunan Tirmidzi Kitab Sifat Al Qiyamah Bab Ta Hal 125
Mu’jam Mufaras, Juz 3. Lafazh Waman Waqoa fi Syubuhat, Hal. 64 terdapat dalam shahih bukhari juz awal bab fadli manistabro lidinihi hal 19
Sunan Tirmidzi, Kitab Sifat Alqiyamah bab Ta hal 125 hadits 2526
Shahih Bukhari, Juz Awal BAB Fadli Manistabro Lidinihi hal 19
shahih Bukhari, kitabul buyu’un bab Halal Haram dan Syubhat



[1] Shahih Bukhari bab iman hal 19
[2] Jaih Mubarok , fiqih kontemporer, CV Pustaka Setia, Bandung,2003 h,47
[3] shahih Bukhari, kitabul buyuu’un bab 2 dan 3 tentang halal haram dan syubhat, h 1085
[4] Totok, Jumantoro, kamus ilmu ushul fiqh, Bumi Aksara, jakarta 2009, h81
[5] Ibid, h,83-84
[6] Sunan Tirmidzi, kitab Qiyamah, h 60

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

adam mudinillah. Diberdayakan oleh Blogger.

تابع

زائر

BARU

BARU

SALJU

صوري

رسائل هاتفية مجانية وتكسب نقاط

mico0355Widget> Sumber: http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/websites/2069063-cara-pasang-gadget-sms-gratis/#ixzz1ueREtT6R

Youk Kita Gabung dengan YM

Klik VSI Yusuf Mansur

Blogroll

EL-BANTANY IT SOLUTION (IT KONSULTAN-NETWORK-HOTSPOT-SERVICE KOMPUTER-SERVICE LAPTOP DAN NOTE BOOK-SERVICE PRINTER-PENYELAMATAN DATA-INSTALASI JARINGAN-RENTAL KOMPUTER-JASA PENGETIKAN)DAN MASIH BANYAK LAGI YANG LAIN DI JALAN SUDIRMAN NO 102 BATUSANGKAR-TANAH DATAR-SUMATERA BARAT (085379388533-085850374648-075271639)

مع بلدي

Blogger templates

Twitter

Iklan