BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan wadah yang dapat dijadikan perubahan
yang paling utama. Melalui pendidikan pula kita dapat merekontruksikan
kepribadian yang telah usang dan mengubah menjadi sosok pribadi yang bersih.[1] Pendidikan
merupakan langkah efektif untuk menjaga kebaikan manusia, karena banyaknya factor
pendidikan yang mempengaruhi kebaikan dirinya, baik secara internal maupun
eksternal.
Pendidikan bagi kehidupan umat manusia merupakan kebutuhan mutlak yang
harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa pendidikan sama sekali mustahil suatu kelompok manusia
dapat hidup berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju,
sejahtera dan bahagia menurut konsep pandangan hidup mereka.
Pendidikan merupakan suatu sistem yang memiliki
berbagai komponen-komponen yang saling mempengaruhi satu sama lainnya dalam
mencapai tujuan dalam pendidikan.
|
Dari pendapat Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyaati di atas dan pendapat dari Umar
Tirtarahardja dan S.L.La Sulo dapat
dipahami bahwa komponen pendidikan itu ada delapan yaitu: tujuan
pendidikan, pendidik, anak didik, lingkungan, alat pendidikan, interaksi antara peserta didik dengan pendidik
(interaksi edukatif), materi pendidikan dan metode pendidikan. Kedelapan
komponen pendidikan ini saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, di
mana setiap unsur tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling
berinteraksi antara yang satu dengan yang lainnya dalam mencapai tujuan
pendidikan itu sendiri.
Dari komoponen-komponen pendidikan yang telah dipaparkan di atas dapat
diambil satu komponen pendidikan yang terdapat di dalamnya yaitu alat
pendidikan, yang merupakan usaha-usaha atau perbuatan si pendidik yang
ditujukan untuk melaksanakan tugas mendidik.
Menurut Wiji Suwarno yang dimaksud dengan alat pendidikan hal-hal yang
tidak saja membuat kondisi-kondisi yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan
pendidik, tetapi mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi yang membantu
pencapaian tujuan pendidikan.[4] Adapun alat pendidikan yang sering digunakan
dalam proses pendidikan adalah: pembiasaan dan pengawasan, perintah dan
larangan, ganjaran dan hukuman.[5]
Tujuan dari alat pendidikan tersebut adalah untuk mencapai tujuan
pendidikan, yang mana tujuan pendidikan
tersebut yang paling penting adalah tujuan pendidikan Nasional.
Adapun tujuan Pendidikan Nasional
yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 yaitu: Pendidikan Nasional
bertujuan untuk ”Mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”.[6]
Untuk mengembangkan potensi peserta didik tersebut maka diperlukan Alquran dan hadis yang merupakan sumber utama
Pendidikan Islam, sehingga keduanya menjadi rujukan dan landasan dalam
pelaksanaan pendidikan Islam. Dan dalam Alquran yang berkaitan dengan larangan
sebagai alat pendidikan terdapat dalam surat Luqman ayat 12 – 19, yang mana
pendidikan yang diterapkan Lukman kepada anaknya adalah :
1.
Pendidikan keimanan.
2.
Pendidikan Akhlaqul karimah kepada
orang tua.
3.
Pendidikan shalat.
4.
Pendidikan kesucian hati.
5.
Pendidikan akhlaqul karimah kepada
sesama manusia. [7]
Dalam materi pendidikan yang terdapat dalam surat
Luqman di atas maka dapat disimpulkan larangan sebagai alat pendidikan yaitu
larangan berbuat syirik, larangan berlaku sombong, dan larangan durhaka kepada
orang tua.
Penulis memandang kajian ini penting, karena Alquran
sebagai petunjuk bagi manusia yang di dalamnya terdapat banyak konsep larangan,
dimana bisa dijadikan pedoman baik dalam dunia pendidikan ataupun di dalam
rumah tangga, namun belum ada pembahasan khusus tentang konsep larangan
tersebut. Ini merupakan suatu masalah, dimana adanya suatu keadaan yang
bersumber dari hubungan dari dua faktor atau lebih yang menghasilkan situasi
yang membingungkan,[8]
yaitu suatu hal yang harusnya di bahas tetapi kenyataanya belum ada pembahasannya.
Pada intinya penulis belum menemukan adanya pembahasan yang khusus mengenai
konsep larangan sebagai alat pendidikan yang bersumberkan kepada Alquran,
padahal Samsul Nizar menyatakan bahwa Alquran merupakan sumber ilmu pemikiran dan ilmu pendidikan islam[9].
Selanjutnya Omar Muhammad Al-toumy Al-syaibani menyatakan Alquran merupakan
sumber pertama yang menjadi sumber falsafah pendidikan.[10]
Dari latar belakang yang penulis kemukakan, penulis
tertarik untuk melakukan penelitian lebih jauh dalam bentuk karya tulis ilmiah
(Skripsi) dengan judul ”KONSEP LARANGAN SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN
DALAM SURAT LUQMAN”.
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas maka penulis dapat mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana bentuk larangan
dalam surat luqman yang digunakan
sebagai alat pendidikan
2. Bagaimana cara
pemberian larangan yang terdapat dalam
surat Luqman yang digunakan sebagai alat pendidikan
C.
Fokus dan pertanyaan penelitian
Fokus
penulis dalam penelitian ini adalah kajian tentang penggunaan Larangan Sebagai
Alat Pendidikan yang terdapat dalam surat Luqman yang diperintahkan Allah
kepada manusia di dalam Alquran. Pertanyaan penelitian adalah bagaimana konsep
larangan sebagai alat pendidikan yang diungkapkan dalam surat Luqman yang
digunakan Allah kepada hamba-Nya yang beriman di dalam Alquran.
- Defenisi Operasional
Untuk
menghindari kekeliruan dalam memahami judul ini, maka penulis perlu untuk
menjelaskan pengertian dari beberapa kata yang penting yang terdapat dalam
judul proposal ini
Konsep adalah suatu yang abstrak dan mempunyai hubungan erat dengan fakta atau
realita yang ada.[11] Yang penulis maksud
adalah Konsep larangan sebagai alat pendidikan.
Larangan adalah
perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan. [12] Adapun
larangan yang penulis bahas di sini adalah seluruh larangan-larangan yang terdapat dalam surat Luqman yang
berguna sebagai alat pendidikan.
Alat Pendidikan
adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan
baik berupa benda atau pun non benda.[13]
Adapun alat pendidikan yang
penulis maksud di sini adalah alat
pendidikan yang berbentuk non benda (in material) yaitu larangan.
Alat adalah yang dipakai untuk mencapai tujuan atau segala
sesuatu yang diperlukan dalam proses pembelajaran.[14]
Alat yang
penulis maksud adalah sesuatu yang harus ada untuk mencapai tujuan pendidikan.
Pendidikan adalah berasal dari kata didik, yang diwali dengan
awalan, ”pen” dan diakhiri dengan akhiran ”an” maksudnya proses pengubahan
sikap dan tingkah laku seseorang atau sekelompok orang diusahakan mendewasakan
manusia melalui upaya pengajaran dan latihan; proses pembuatan atau cara
mendidik.[15]
Surat Luqman adalah surah yang turun sebelum Nabi Muhammad SAW
berhijrah ke Madinah, yang terdiri dari 34 ayat menurut ulama Syam, Kuffah dan
Basrah, semuanya ayat- ayatnya Makiyyah.[16]
- Tujuan
Penelitian
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam konsep larangan sebagai alat
pendidikan dalam surat Luqman.
- Kegunaan
Penelitian
1. Untuk melengkapi
syarat-syarat dalam mencapai gelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I) pada
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Batusangkar.
2. Sebagai bahan bacaan
ilmiah dan nuansa keilmuan dalam bidang Pendidikan Agama Islam (PAI).
- Tinjauan
Kepustakaan
Dari hasil
pengamatan yang penulis lakukan di perpustakaan, belum ada yang membahas konsep larangan sebagai alat
pendidika ini baik penelitian lapangan maupun penelitian buku (Liebrary Researt) pembahasan ini penulis
didukung oleh beberapa buku yang menunjang atau membantu yaitu:
Buku-buku
pendidikan dan buku-buku lain yang bisa dijadikan sebagai bahan Referensi, untuk itu penulis berusaha
melakukan kajian tematik terhadap surat Luqman tentang larangan sebagai alat
pendidikan.
- Sistematika Penulisan
Adapun
sistematika penulisan skripsi ini adalah barisan uraian pokok, dalam hal ini
penulis menjelaskan bab demi bab:
BAB
I : PENDAHULUAN,
Yang berisikan tentang
Latar Belakang Masalah, Identifikasi Masalah, fokus dan pertanyaan penelitain,
Definisi Operasional, Tujuan Penelitian, Tinjauan Kepustakaan, Sistematika
Penulisan.
BAB
II : LANDASAN TEORITIS,
A. Pendidikan.
1. Pengertian pendidikan
2. Komponen-komponen
pendidikan
B. Larangan
1. Pengertian larangan
2. Bentuk-bentuk larangan
sebagai alat pendidikan
BAB III
: METODOLOGI PENELITIAN
yang berisikan Jenis Penelitian, Metodologi
Penelitian, Sumber Data Penelitian, Teknik dan Alat Pengumpulan Data,
Langkah-langkah Penelitian.
BAB IV : HASIL PENELITIAN
BAB V : PENUTUP, yang berisikan kesimpulan dan saran.
[1] Khalid
Ahmad Syantut, Melijitkan Potensi Moral dan Spiritual Anak, (Bandung:
Syaamil Cipta Media, 2007), Cet 1, h. 13
[2] Abu Ahmdi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT. Rineka
Cipta, 2003), h. 141
[3] Umar Tirtarahardja dan S.L.La Sulo, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2005), h. 51-52
[4] Wiji Suwarno,
Dasar-Dasar Ilmu
Pendidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), h. 38
[5] M. Ngalim
Purwanto, MP. Ilmu Pendidikan Teoritis
dan Praktis, (Bandung, PT. Remaja Rosda Karya, 2009), h. 176-177.
[6] Undang-Undang
RI No.20.tahun 2003, Sistem Pendidikan
Nasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), h.5-6
[7] Nanang
Gojali, Manusia Pendidikan dan Sain (
Jakarta : Rineka Cipta, 2004) h,182
[8] Lexi J.
Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya 1994) h. 62
[11]
Masri Singarimbun Dan
Sofain Efend, Metode Penelitian Survey, (Jakarta: PT. Midas Surya
Gravindo, 1989), h. 33
[12] Tim
Redaksi KBBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Jakarta : Balai Pustaka, 1997), h. 566
[13] Hafi
Anshari, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Surabaya :Usaha Nasianoal 1983), h. 54-55
[14] Ibid.
h. 25
[15] Ibid. Quraish Shihab, h.
648
[16] M.
Quraisihab, Tafsir Al Misbah, Pesan Dan
Kesan Keserasian Alqur’an (Jakarta : Lentera Hati, 2002), h. 107
Lengkap Hubungi : 085379388533
0 komentar:
Posting Komentar