SAKA KENCANA
1. Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
2. Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.
3. Anggota Saka Kencana adalah :
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b. Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
5. Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela
b. Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
c. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
d. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
e. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
f. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
g. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
h. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
6. Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
a. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
b. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
c. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
d. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
7. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK :
a. SKK Pelayanan KB
b. SKK Masalah Kesehatan Reproduksi
c. SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita
d. SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.
8 . Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK :
a. SKK Bina Keluarga
b. SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
c. SKK Bina Lingkungan Keluarga.
9. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK :
a. SKK KIE Individu
b. SKK KIE Kelompok
c. SKK KIE Media Luar Ruang
d. SKK KIE melalui Media Cetak
e. SKK Advokasi.
10. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK :
a. SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan
b. SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.
12. Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka :
a. Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia.
b. Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain.
c. Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
d. Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
e. Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.
2. Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.
3. Anggota Saka Kencana adalah :
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b. Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
5. Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela
b. Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
c. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
d. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
e. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
f. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
g. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
h. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
6. Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
a. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
b. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
c. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
d. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
7. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK :
a. SKK Pelayanan KB
b. SKK Masalah Kesehatan Reproduksi
c. SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita
d. SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.
8 . Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK :
a. SKK Bina Keluarga
b. SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
c. SKK Bina Lingkungan Keluarga.
9. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK :
a. SKK KIE Individu
b. SKK KIE Kelompok
c. SKK KIE Media Luar Ruang
d. SKK KIE melalui Media Cetak
e. SKK Advokasi.
10. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK :
a. SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan
b. SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.
12. Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka :
a. Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia.
b. Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain.
c. Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
d. Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
e. Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.
0 komentar:
Posting Komentar