Pages

Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 01 Maret 2012

KATA PENGANTAR


KATA PENGANTAR
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah Subhanahu wata’ala yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya dalam menjalankan kehidupan ini sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini, guna memenuhi persyaratan memperoleh gelar sarjana S1 Program Studi Hukum Perdata Islam dengan judul skripsi: STUDI PERBANDINGAN TENTANG HUBUNGAN HIBAH DENGAN KEWARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN  KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
Slawat dan salam untuk baginda Rasulullah SAW yang telah meninggalkan dua pedoman hidup, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits agar umatnya tidak terjerumus kedalam jurang kehinaan dan dosa.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini, penulis banyak mengalami kesulitan. Namun berkat rahmad dan hidayah dari Allah SWT serta bantuan dari berbagai pihak, penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Oleh karena itu penulis mengucapkan terimakasih kepada:
1.      Ayahanda (Zulkarmi) dan Ibunda (Sardaini) yang tercinta yang tidak putus-putusnya mendo’akan dan memberikan bantuan baik spiritual maupun materi sehingga Penulis mampu menyelesaikan penulisan skripsi ini.
2.      Bapak Prof. Dr. H. Hasan Zaini, M.A, sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar.
3.      Bapak Drs. Syamsuir, M.Ag, sebagai Ketua Jurusan Syari’ah yang telah memberikan arahan sehingga penulis bisa menyelesaikan skripsi ini.
4.      Ibu Dra. Sri Yunarti, M.Ag, sebagai Ketua Program Studi Hukum Perdata Islam yang telah memberikan solusi dan saran kepada penulis.
5.      Ibu Dra. Elimartati, M.Ag, sebagai pembimbing I dan Ibu Hidayati Fitri, S.Ag., M.Hum, sebagai pembimbing II yang telah meluangkan waktu, mengarahkan dan memberikan masukan sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
6.      Bapak Zulkifli S.Ag., M.H.I, sebagai dosen pembimbing akademik yang telah memberikan motivasi dan semangat sehingga penulis dapat menyelesaikan perkuliahan dan penulisan skripsi ini.
7.      Bapak/Ibu dosen STAIN Batusangkar yang telah mencurahkan berbagai dimensi ilmu pengetahuan agama dan umum kepada penulis sehinggapenulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
8.      Bapak dan Ibu yang bertugas di perpustakaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar yang telah memberikan izin meminjam buku-buku bagi penulis untuk menyelesaikan skripsi ini.
9.      Para sahabat Penulis Prokram studi Hukum Perdata Islam yang senasib dan seperjuangan dengan penulis BP. 2007.

Penulis berdo’a semoga segala bantuan dan pertolongan yang diberikan dapat menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT dan dibalasi dengan pahala yang berlipat ganda, amien ya rabbal ‘alamiin.
Akhirnya Penulis menyadari bahwa skripsi ini belum sempurna. Oleh karena itu penulis mengharapkan masukan dan kritikan yang bersifat membangun demi kesempurnaan skripsi ini.

Batusangkar, 6 Januari 2012
Penulis


MUHAMMAD NASRI
NIM. 217 030

Tidak ada komentar:

Posting Komentar